24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Penyusunan Dokumen Kontrak. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda. (e) Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan. 1. Jakarta – Humas BKN, Dalam Undang-Undang No. jawab bersama antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Barang/Jasa dengan porsi yang dihitung secara proporsional 50% : 50% (lima puluh persen banding lima puluh persen). d. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: 1 Agustus 2018 E. Dalam SPMK dicantumkan seluruh. b. PPK menyusun rancangan Kontrak yang terdiri dari dokumen kontrak. 3. 5. Jika pada Perpres 54/2010 kontrak adalah hanya. Sanksi Kontrak • Denda • Pemutusan Kontrak Apabila Penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Perpres 16/2018, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan sanksi berupa pemutusan Kontrak secara sepihak sebagaimanaBerdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut. 2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. Pengaduan tentang penyimpangan. 9 tahun 2018. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi72. Jadwal Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Jasa Konsultansi iniDalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 26 10. Jl. 6. Jenis Kontrak untuk pengadaan dalam penanganan keadaan darurat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diutamakan: a. 1. . 6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; 7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; 8) ketentuan lain dalam SPK. Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan. Waktu Penyelesaian Pekerjaan 27 C. Bagikan Artikel ini. 3 . Prestasi Pekerjaan yang dapat dibayar. 4. Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. a. Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari : a. pemutusan kontrak oleh penyedia. go. Pasal 10 ayat (1), KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh. formal; b. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara. Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh PPHP. 1. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. __________________________ 2. kontrak pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks; dan b. SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia 26 12. Menandatangani Kontrak ini setelah. SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia setelah DIPA/DPA disahkan. DENDA DAN GANTI RUGI. Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil: 1. pengguna akhir. Pejabat. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 23. Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. 3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata Serah Terima Hasil Pekerjaan berdasar PERLEM LKPP No. 6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. a. (3) Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. Perhitungan Penyesuaian Harga dan Penyesuaian Nilai Kontrak mengacu Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L. MGLK ONSS JR LG - 6 - Paraf I Paraf II Paraf III II. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. 10. persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dan tindaklanjutnya sebagai berikut: a. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan. Gradasi dalam. _______dst [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran Penyedia] 9. ___________________________ 3. _____, __ _____ 20__ Untuk dan atas nama _____ Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan] [nama lengkap]Berarti kewenangan pejabat penandatangan kontrak adalah kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA atau PPK. 1. Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul . PEMBERIAN KESEMPATAN Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan. huruf . Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2. 18. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia. 2. Waktu Pengiriman Barang. 039 kali: Status: Diubah oleh :BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. Bagian Keempat Kelompok Kerja Pemilihan Pasal 9 (1) Pimpinan UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menetapkan Pokja Pemilihan. Untuk selanjutnya kami bersedia melakukan penandatangan surat perjanjian pembelian pada waktu. 5. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap,. . Personel dan/atau Peralatan 26 13. Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK. Menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan. 15. Penetapan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan. Rincian harga SPF sesuai dengan riru:ian yang tercantum dalam daftar kumtnas danPejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; c. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan, Dokumen Penawaran, dan Hasil Pemilihan kecuali. 2. 7. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK Dalam dokumen Standar Dokumen Pemilihan (Halaman 68-74) BAB XI. 1 Pengadaan barang impor yang tidak ada distributornya di Indonesia harus mempunyai persyaratan kelengkapan dokumen barang: a. Lantai 2. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menvatakan memiliki untilk menandatangani Kontrak ini. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2. 000, apakah ini tidak masalah pak sehubungan dengan. Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb; Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan hal penting dalam proses PBJ. TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK 1. Persiapan Penandatangan Kontrak a. Asal Barang 5. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis. Contoh Adendum Kontrak akibat Pergantian Pejabat Pembuat. Tim sebagaimana dimaksud pada angka 1 memberikan pendapat terhadap rancangan kontrak kerja konstruksi untuk: a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran. 2021 , selanjutnya disebut "Pejabat Penandatangan Kontrak" dan Nama Jabatan Berkedudukan di NIK Tri Wahyono Ketua Pokmas Karangsari RT 001 RW 001 Desa Karangsari Kec Adipala Kab Cilacap 3301031012910005 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No. 1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat 3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang. Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen. yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I. Kontrak Katalog • Jadwal pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia diatur dalam Surat Pesanan antara Penyedia dengan Pejabat Penandatangan/ Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian pada K/L/D/I • Ketentuan mengenai pengiriman barang/ pelaksanaan pekerjaan diatur lebih lanjut dalam Surat Pesanan antara Penyedia dengan PejabatSebelum melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Menandatangani Kontrak ini setelah. Setelah Menerima laporan dari POKJA pemilihan tentang hasil tender. 000. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila ada] 46. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang. Personel dan/atau Peralatan 26 13. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka. fKontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara. 6. Siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada APBD: antara PA, KPA dan PPTK atau yang lainnya. 1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. 000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak. SPK. Surat Pesanan. 19651231 199403 1 081Tahapan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Sesuai Perlem LKPP No 12 tahun 2021. 1. AHMADI AKIL, SE, MM NIP. 2. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. c. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan. Pejabat Penandatangan Kontrak 47. PENANGGUNGAN DAN RISIKO a. ; Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut: perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1. 4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat. 23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. . Pejabat Penandatangan Kontrak 38. Sujatmiko Baliarto, Atd, M. agenda rapat diketahui secara bersama sebelum. pengguna akhir. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 26 10. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: a. 1 120151 Il 1 2021 selanjutnya disebut "Pelaksana Swakelola". PPK Tipe A memiliki standar kompetensi: Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 4; Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;. serta membubuhkan paraf pada setiap lembar. Materi Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak. ”] LAMPIRAN 2 : SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)A. Pejabat Penandatangan Kontrak 38. 14. • mendatangkan personil/tenaga ahli • mendatangkan peralatan pendukung. Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Pelaksanaan Kontrak Pasal 14 (1) Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dan pejabat Pengadaan untuk memastikan : a. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh : a. Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalan rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini sebagai Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara. Berkedudukan di: Jl. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak. Pemutusan kontrak merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan baik oleh PPK kepada Penyedia karena kesalahan yang dilakukan Penyedia, maupun sebaliknya Penyedia kepada PPK karena kesalahan PPK. (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Kontrak/SPK tersebut diatas telah diselesaikan 100% dan diterima dengan baik keadaan baru dan lengkap sesuai spesifikasi yang ditentukan, maka kepada PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran 100%. 5. 5. d. Pemberi kewenangan adalah penandatangan kontrak yaitu PA/KPA. Kontrak dapat diberikan perpanjangan waktu dengan tanpa denda keterlambatan karena : Peristiwa kompensasi. Setelah Menerima laporan dari. Jika penyedia tidak sepakat dengan hal-hal yang telah ditentukan di atas, maka pejabat Penandatangan Kontrak dapat membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa:_____[diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] 43. e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa:_____[diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] 43. Poin 39. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;Selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) memberikan penilaian kinerja kepada Penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan serta Hak Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk melakukan penilaian kinerja dalam aplikasi SIKaP. Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. -1-SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK. 28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia. Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan, dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak. 1 Uang muka a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa _____ Ccc NIP. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. pihak ketiga yang independen; c. 16. MGLK ONSS JR LG Salah satu yang paling menarik perhatian adalah istilah Pejabat Penandatangan Kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK; d. 22. Penyedia mengirimkan barang dan melaksanakan layanan sesuai spesifikasi dalam Surat. Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. menetapkan tim. 1. Pada APBD Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dibebankan pada personil lain, PA/KPA saja yang mengerjakan, terus honornya piye? kan sudah PNS, masak mau jadi. Abu Samman Lubis berkata: Juni 20, 2020 pukul 3:58 pm.